Pages

Senin, 19 Desember 2011

Ibadah menurut Islam


A. Definisi Ibadah
            Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syaraâ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
  1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
  2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
  3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
           Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), rajaâ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).
           Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman dalam Quran Surat Adz-Dzaariyaat ayat 56-58:
Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku."
"Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.             
          Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyariâatkan-Nya, maka ia adalah mubtadiâ (pelaku bidâah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
B. Pilar-Pilar Ubudiyyah Yang Benar
          Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar pokok, yaitu: hubb (cinta), khauf (takut), rajaâ (harapan).
          Rasa cinta harus disertai dengan rasa rendah diri, sedang-kan khauf harus dibarengi dengan rajaâ. Dalam setiap ibadah harus terkumpul unsur-unsur ini. Allah berfirman tentang sifat hamba-hamba-Nya yang mukmin:
  • Dia mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya [Al-Maa-idah: 54]
  • Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cinta-nya kepada Allah [Al-Baqarah: 165]
  • Selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan dan mereka berdoâ kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuâ kepada Kami [Al-Anbiya’: 90]
C. Syarat Diterimanya Ibadah
          Ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyariâatkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyariâatkan berarti bidâah mardudah (bidâah yang ditolak) sebagaimana sabda Nabi Shallallahu âalaihi wa sallam.
Artinya : Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
Agar dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat:
[a]. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil.
[b]. Ittibaâ, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam
Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syariâatnya dan meninggal-kan bidâah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.
Allah Subhanahu wa Taâala berfirman.
Artinya : (Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah, dan ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala di sisi Rabb-nya dan tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. [Al-Baqarah: 112]
Syaikhul Islam mengatakan, Inti agama ada dua pilar yaitu kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah, dan kita tidak beribadah kecuali dengan apa yang Dia syariâat-kan, tidak dengan bidâah.
Sebagaimana Allah berfirman.
Artinya : Maka barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaknya ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan sesuatu pun dalam ber-ibadah kepada Rabb-nya. [Al-Kahfi: 110]
C. Keutamaan Ibadah
Termasuk keutamaan ibadah bahwasanya ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran. Ibadah dapat menghibur seseorang ketika dilanda musibah dan me-ringankan beban penderitaan saat susah dan mengalami rasa sakit, semua itu ia terima dengan lapang dada dan jiwa yang tenang.
Ibadah dalam ajaran Islam bukanlah suatu ibadah yang dibuat-buat. Ibadah dalam Islam haruslah mutaba'ah (mengikuti Nabi Muhammad saw) dan tidak akan tercapai kecuali sesuai dengan syari'at Islam dan terpenuhinya syarat-syarat berikut :
Sebab
Apabila suatu Ibadah dilakukan kepada Allah swt dengan tanpa sebab yang tidak disyariatkan (misalnya mengada-ada), maka ibadah tersebut adalah bid'ah dan tidak akan diterima atau tertolak.
Jenis
Ibadah harus sesuai dengan jenis yang disyari'atkan , jika tidak maka ibadah tidak akan diterima.
Kadar (jumlah)
Apabila ada seseorang yang menambah bilangan raka'at pada shalat tertentu yang menurutnya hal tersebut diperintahkan, maka shalatnya tersebut merupakan bid'ah dan tidak akan diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan syari'at Islam dalam hal jumlah raka'atnya
Kaifiyah (cara)
Seandainya seseorang berwudhu dengan urutan membasuh tangan kemudian baru muka, maka tidaklah sah wudhunya karena caranya tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh syari'at Islam
Waktu
Apabila seseorang menyembelih hewan kurban pada hari pertama bulan Dzulhijah maka kurbannya tersebut tidaklah sah karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran islam.
Tempat
Apapbila seseorang ber'itikaf ditempat selain masjid, maka i'tikafnya tersebut tidaklah sah. Sebab tempat i'tikaf itu hanyalah dimasjid. begitu pula andaikata ada seorang wanita hendak beri'tikaf dalam mushola rumahnya, maka tidaklah sah i'tikafnya karena tempat pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Kesimpulan dari penjelasn tersebut diatas bahwa ibadah seseorang tidak termasuk amal shaleh kecuali memenuhi dua syarat, yaitu : 
1.     Ikhlash
2.    Mutaba'ah (mengikuti tuntunan Rasulullah)
Dan mutaba'ah tidak akan tercapai kecuali dengan enam perkara yang telah diuraikan diatas.